Rabu, 15 Desember 2010

Pengertian warganegara, Kriteria menjadi warganegara, dan Sifat warganegara.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan polotik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.

untuk menjadi warganegara terdapat beberapa syarat yaitu
  1. IUS SANGUINIS atau Keturunan, contoh : orang indonesia menikah dengan orang amerika maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu amerika dan indonesia dan anak itu dapat memilih kewarganegaraannya atau dapat juga ber kewarganegaraan ganda.
  2. IUS SOLI atau Berdasarkan tempat kelahiran, contoh : apabila ada seorang anak yang terlahir di indonesi maka anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan indonesia.
  3. NATURALISASI atau Berdasarkan prestasi, contoh : apabila ada seseorang yang memiliki prestasi yang di akui oleh indonesia maka indonesia akan menerima orang tersebut menjadi warga negara indonesia apa bila orang tersebut meminta kewarganegaraan indonesia.
Warganegara memiliki sifat bebas karena suatu warga negara tidak bersifat memaksa namun bersifat bebas, atau tergantung dengan warga negara yang bersangkutan. Jika seorang ingin menjadi suatu warganegara maka ia akan menjadi warganegara tersebut bila memenuhi syarat dan orang tersebut boleh juga menolak kewarganegaraan yang di berikan kepadanya.
 
refrensi :
http://hadi07.wordpress.com/2009/06/28/syarat-syarat-menjadi-warga-negara/

Pengertian, Sifat, Ciri dan Bentuk Negara

Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut, dan Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. ada juga pendapat lain dari para ahli seperti :
  1. Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. 
  2. Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  3. Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  4. Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  5. H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  6. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  7. Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan. 
  8. Prof. Miriam Budiarjo : Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
  9. Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara pun memiliki sifat - sifat yang berpengaruh ke warga negara yaitu seperti :
  1. Sifat Memaksa, bersifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat Mencakup Semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebuah negara akan di akui sebagai negara apabila memiliki ciri - ciri sebuah negara yaitu :
  1. Memiliki Wilayah, Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Suatu Negara tidal akan dapat terbentuk apabila tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
    Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas dalam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
  2. Memiliki Pemerintahan, Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
  3. Memiliki Warga Negara, Warga yang tinggal yang di negara tersebut di sebut warga negara, tanpa adanya warga negara negara tidak akan terentuk karena tidak ada orang yang menempati negara tersebut.   
 Dari bentuknya Negara dapat di bedakan menjadi dua yaitu :
  1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  1. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negar serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers)
 .
Refrensi :

Pengertian, Sifat, Ciri dan Sumber Hukum

Apabila kita berbicara tentang hukum, mungkin yang terlintas adalah sebuah peraturan yang dibuat dan harus di patuhi dan juga terikat. namun hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dan ada juga beberapa pendapat dari para pakar mengenai pengertian hukum seperti :
  1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang yang antara lain hukum pidana/ hukum publik, Hukum Perdata /hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/ hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Dapat di tarik kesimpulan bahwa segalah sesuatu sudah pasti memiliki peraturan ( Hukum ) dan peraturan tersebut bersifat terikat dan memaksa untuk di patuhi.

Refrensi :
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Pelajar di perguruan tinggi disebut Mahasiswa dan pendidik di perguruan tinggi disebut Dosen. Perguruan tinggi dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu :
  1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara.
  2. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut,politeknik, sekolah tinggi, dan universitas dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan beberapa program pendidikan seperti diploma yaitu D1, D2, D3, D4, sarjana atau S1, magister atau S2, doktor atau S3, dan spesialis.

lalu bagi universitas, institut, atau sekolah tinggi yang memiliki program doktor memiliki hak memberikan gelar doktor kehormatan kepada individu yang layak memperoleh penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Lalu sebutan guru besar atau profesor hanya dapat dipergunakan apabila masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi sebuah perguruan tinggi biasanya dilakukan oleh Departemen Pendidikan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri adalah pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional. namun selain perguruan tinggi yang dikelola oleh departemen ada juga yang di kelola oleh  Lembaga Pemerinta Non Departemen yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan.

Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi

Pengertian, Masalah dan Potensi Pemuda

"Pemuda" yaitu istilah untuk usia antara masih kanak - kanak dengan sudah beranjak dewasa atau yang lebih sering di sebut sebagai remaja, istilah pemuda itu pun sering di gunakan untuk seorang remaja yang memiliki semangat untuk membangun diri menjadi lebih baik seperti kejadian "Hari Sumpah Pemuda".

Istilah pemuda biasa di tunjukkan bagi remaja usia 10 - 19 tahun, namun WHO menggolongkan usia 10 - 24 tahun sebagai "Young People" atau "Orang Muda". Di dalam Al-Quran istilah pemuda di definisikan dalam ungkapan sikap atau sifat seperti :
  1. Berani bertindak revolusioner terhadap suatu tatanan sistem yang sudah rusak. Seperti dalam kisah Nabi Ibrahim. "Mereka berkata : Siapa yang berani melakukan perbuatan ini terhadap tuhan - tuhan kami ? Sesungguhnya mereka termasuk orang -orang yang zalim. Mereka berkata kembali : kami dengar ada seorang pemuda yang berani mencela berhala - berhala ini yang bernama Ibrahim." (QS. Al-Anbiya,21:59-60).
  2. Memiliki standar moralitas (Iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten terhadap semua perkataannya. Seperti kisah As-Habul Khafi (Pemuda penghuni gua). "Kami  ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. sesungguhnya mereka itu adalah pemuda. Pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka dan kami tambahkan kepada mereka petunjuk, dan kami telah meneguhkan hati mereka ketika mereka berdiri, lalu mereka mengatakan : "Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi, kami sekali - kali tidak menyeru Tuhan selain Dia. Sesungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan yang amat jauh dari kebenaran"(QS.18:13-14).
  3. Seorang yang tidak pernah berputusasa dan pantang mundur sebelum semua cita - citannya tercapai. Seperti kisah Nabi Musa."Dan ingatlah ketika musa berkata kepada muridnya, "Aku tidak akan berhenti berjalan sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan, atau akau akan berjalan sampai bertahun tahun"(QS.Al-Khafi,18:60)
Jadi dapat di ambil kesimpulan bahwa pemuda adalah sesosok orang yang dalam usia produktif yang memiliki karakter yang refolusioner, optimis, berfikiran maju, dan memiliki moralitas. Namun pemuda memiliki kelemahan yaitu Emosional yang kurang terkendali.

Dari kelemahan tersebut sering terjadi masalah - masalah yang dapat membuat seorang pemuda menjadi salah arah dan merusak diri mereka sendiri, sebagai contoh seperti :
  1. Tauran antar pelajar, hal ini terjadi karena kurangnya pengendalian emosi pada pelajar, dan terjadinya premanisme di dalam lingkungan sekolah.
  2. "Pergaulan bebas", hal yang satu ini sudah sangat menghawatirkan karena banyak sekali pemuda - pemuda pada jaman sekarang yang terjerumus hal tersebut di karenakan kurangnya pengetahuan bagi orang tua dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya.
  3. Obat - obatan terlarang (Narkoba), hal ini lebih di sebabkan oleh mental para pemuda sekarang yang sangat mudah jatuh dan tidak berani bangkit kembali malah melarikan diri dari kehidupan dengan menggunakan obat - obatan terlarang tersebut.
Namun dibalik itu semua pemuda juga memiliki Potensi yang sangat bersar dalam segala bidang, sebagai contoh adalah :
  1. Bidang pendidikan : sudah banyak pemuda - pemuda yang sanggup berkompetisi di dunia dalam science yaitu OSN (Olimpiade Science).
  2. Bidang sosial : pemuda juga ikut membantu peran pemerintah dalam membantu korban bencana alam dan segala kegiatan kemasyarakatan.
Dengan demikian maka dapat di tarik kesimpulan seorang Pemuda yang berhasil adalah calon - calon orang yang akan membangun negara ini menjadi lebih baik lagi dari sekarang.

Refrensi :
http://wahyuningtiyas.blogspot.com/2008/12/pengertian-pemuda-menurut-kamus.html

Kamis, 28 Oktober 2010

Pertumbuhan Penduduk


Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Model pertumbuhan penduduk meliputi Model Pertumbuhan Malthusian dan model logistik.

Nilai pertumbuhan penduduk

Dalam demografi dan ekologi, nilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit, sering diartikan sebagai persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode. Ini dapat dituliskan dalam rumus: P = Poekt

Nilai Pertumbuhan = (Populasi di akhir periode – populasi di awal periode) : populasi di awal periode

Cara yang paling umum untuk menghitung pertumbuhan penduduk adalah rasio, bukan nilai. Perubahan populasi pada periode waktu unit dihitung sebagai persentase populasi ketika dimulainya periode. Yang merupakan:

Rasio pertumbuhan = Nilai pertumbuhan x 100%
  
Nilai pertumbuhan penduduk dunia

Ketika pertumbuhan penduduk dapat melewati kapasitas muat suatu wilayah atau lingkungan hasilnya berakhir dengan kelebihan penduduk. Gangguan dalam populasi manusia dapat menyebabkan masalah seperti polusi dan kemacetan lalu lintas, meskipun dapat ditutupi perubahan teknologi dan ekonomi. Wilayah tersebut dapat dianggap "kurang penduduk" bila populasi tidak cukup besar untuk mengelola sebuah sistem ekonomi

Refrensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_penduduk

Individu, Keluarga, dan Masyarakat


Pengertian Individu

Individu berasal dari kata latin yaitu individum, yang berarti satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.

Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.

Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan.

Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.

Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk Sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri ataupun menyendiri. Karena dalam kehidupannya manusia selalu dihadapkan pada kenyataan untuk selalu memenuhi kebutuhannya, yang jelas hal tersebut harus ada interaksi antara manusia satu dengan manusia lainnya, karena manusia memiliki naluri untuk berhubungan dengan orang lain. Manusia sebagai makhluk individu bukan berarti manusia yang hidup sendiri tanpa orang lain, tapi manusia sebagai makhluk individu yang dapat diartikan seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas/khusus didalam lingkungan sosialnya melainkan melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah lakuspesifik dirinya. Seorang manusia pastinya akan menyingkirkan sifat keindividuannya apabila dia sedang berinteraksi dengan manusia lainya dalam kelompok. Dalam perkembangannya manusia sebagai makhluk individu selalu berhadapan dengan konflik, karena tingkah lakunya selalu ataupun ada yang bertentangan dengan peranan yang dituntut kelompok atau masyarakat yang dibatasi oleh orang lain.
Pertumbuhan individu pastinya melalui proses perkembangan dan pertumbuhan lahir maupun batin, pertumbuhan ini tujuannya kearah yang lebih maju, lebih dewasa. akan tetapi pertumbuhan itu tergantung dari beberapa faktor. Faktor tersebut adalah :

1)   Faktor keturunan dari individu itu sendiri yang di bawanya sejak lahir
2)   Faktor lingkungan, di mana tempat seorang individu banyak melakukan interaksi dengan individu lain.
3)   Faktor pembawan lahir dan juga faktor lingkungan,keduanya merupakan yang paling berperan.

Pengertian Keluarga

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka. Namun terdapat beberapa pengertian lain mengenai keluarga, seperti :

Menurut Departemen Kesehatan RI (1998) :

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Menurut Salvicion dan Ara Celis (1989) :

Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :

- Unit terkecil dari masyarakat
- Terdiri atas 2 orang atau lebih
- Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah
- Hidup dalam satu rumah tangga
- Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga
- Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga
- Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing
- Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan

Pengertian Masyarakat

 
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. Ada beberapa pengertian masyarakat :

a. Menurut (Selo Sumarjan 1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan

b. Menurut (Koentjaraningrat 1994) masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.

c. Menurut (Ralph Linton 1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial

Selain pengertian di atas masyarakat juga dapat diartikan sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti sekolah, keluarga, perkumpulan, negara semua itu adalah termaksud dalam masyarakat.

Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan. Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-anggotanya.
Unsur-unsur suatu masyarakat

a. Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak 
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan atau UU yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Bila di pandang cara terbentuknya masyarakat :
1. Masyarakat Paksaan misalnya Negara, Masyarakat Tawanan
2. Masyarakat Merdeka :
    a. Masyarakat natur yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan atau suku yang berhubungan darah
         atau keturunan
    b.  Masyarakat kultur yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingan, keduniaan, atau kepercayaaan.

Masyarakat di pandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1. Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologinya sederhana.
2. Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang bermasyarakat, karena pengetahuan moderen sudah maju, tehknologi pun sudah berkembang, dan sudah mengenal tulisan.


Refrensi
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/12/pengertian-keluarga.html
http://lycanthropehaterz.blogspot.com/2010/10/individu-keluarga-dan-masyarakat.html
http://smileboys.blogspot.com/2008/08/pengertian-masyarakat.html
http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/pengertian-masyarakat/

Pengertian, Tujuan, dan Ruang lingkup ISD (Ilmu Social Dasar)


Sebelum kita tahu tentang ISD sebelumnya kita terlebih harus mengenal dasar ilmu pengetahuna. Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokan menjadi tiga :

1.      Natural sciences (Ilmu Alamiah), yaitu: Fisika, Kimia, astronomi, biologi dll.
2.      Sosial sciences (Ilmu Social) yaitu: Sosiologi, Ekonomi, Politik antropologi, Sejarah, Psykologi, Geografi dll.
3.      Humanities (Ilmu Budaya) yaitu: Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian dll.

Dengan melihat pembagian ilmu pengetahuan diatas maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar dapat dinyatakan sebagai satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan.

Pengertian :

Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang mengkaji masalah social yang dibuat oleh masyarakat dengan menggunakan pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan dan keahlian dalam lapangan ilmu social seperti Sejarah, Ekonomio, Geografi social, Sosiologi, Antropologi, dan Psikologi Sosial.

Ilmu Social Dasar bukan merupakan gabungan dari ilmu social dasar yang dipadukan, karena ilmu social dasar tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penilitian sebagaimana suatu disiplin ilmu.

Ilmu sosial dasar merupakan suau bahan studi atau program pekerjaan yang diharapkan memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep yang dikembangkan untuk melengkapi gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan, sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.

Tujuan :

Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum ilmu social dasar mempunyai tujuan untuk membina mahasiswa agar memiliki kemampuan, yaitu :

1.      Kemampuan personal

Tenaga ahli diharapkan untuk memiliki pengetahuan sehingga menunjukkan sikap yang mencerminkan kepribadian yang baik, mengenal dan memahami nilai agama, masyarakat, dan pandangan luas terhadap berbagai masalah di kehidupan bermasyarakat.
2.      Kemampuan akademik

Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah baik lisan maupun tulisan dan mampu berpikir logis, kritis, sistematis dan analitis. Memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang sedang dihadapi.
3.      Kemampuan professional

Kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dan mereka diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam profesinya.

Ruang Lingkup :

Ada dua masalah yang dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup ISD.

1. Berbagai aspek yang merupakan suatu masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri atau pendekatan gabungan antar bidang.

2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat.

Berdasarkan ruang lingkup tersebut masih perlu penjabaran untuk bisa dioperasionalkan ke Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan. seperti :


1. Mempelajarai adanya berbagai masalah kependudukan dan hubungan dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.

2. Mempelajari adanya masalah individu dan masyarakat.
3. Mengkaji masalah kependudukan dan sosialisasi.
4. Mempelajari hubungan antar warga negara dan negara.
5. Mempelajari hubungan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat.
6. Mempelajari masalah yang dihadapi masyarakat pedesaan.


Refrensi :
http://abenknst.blogspot.com/2010/06/pengertian-dan-ruang-lingkup-ilmu.html

Etika Penulisan di Internet

Pada masa kini perkembangan Dunia Informasi di Dunia sudah sangat pesat, hal ini dapat di buktikan dengan begitu banyaknya informasi yang dapat kita ketahui melalui internet ini terjadi karena banyaknya pengguna internet yang menuliskan berbagai informasi tersebut melalui Website, Blog, atau media lain yang dapat di jadikan media penyampai informasi. Informasi yang di sampaikan sangatlah bervariasi, mulai dari penjualan, polotik dan sebagainya.

Namun terdapat beberapa orang yang melakukan penulisan secara sembarang dan dapat menyinggung perasaan orang lain, sehingga pemerintah membuat UU untuk penulisan di internet yaitu UU ITE BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

Pasal 27 :

Ayat 1 :
Setiap orang yang apa bila dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ayat 2 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ayat 3 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayat 4 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 :

Ayat 1 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ayat 2 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.

Pasal 45 :
Ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksut dalam Pasal 27 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, atau Ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
 
Selain pemerintah, para pengguna Internet pun membuat Etika dalam Penulisan di Internet agar setiap pengguna  internet tidak membuat penulisan dengan sembarang. Etika tersebut adalah :

1. Bagi setiap pengguna internet apa bila ingin membuat sebuah penulisan harus menggunakan bahasa yang baik dan benar, agar dapat di mengerti dan terdengar sopan ketika di baca oleh setiap pembaca.

2. Pegguna juga tidak boleh membuat tulisan yang dapat menyinggung perasaan pihak lain karena dapat dikenakan tuntutan oleh pihak yang di rugikan.

3. Pengguna dilarang membuat tulisan yang dapat memprovokasi (mengadu domba) orang lain, apa lagi hanya untuk keuntungan pribadi.

4. Pengguna pun di sarankan agar jangan pernah menyebutkan nama agar tidak ada pihak yang yang tersinggung atau merasa dirugikan dengan tulisan tersebut, lebih baik nama tersebut di tuliskan sebagai inisial walau lebih baik untuk tidak menuliskan nama.

5. Pengguna harus menuliskan data dan fakta yang bernilai kebenaran tidak boleh menyimpang ataupun memperkirakan sesuatu yang belum pasti.

6. Pengguna harus menuliskan narasumber dari kutipan ide yang di buat karena setiap tulisan di internet adalah karya cipta orang lain yang harus di hargai. Karena apa bila tidak dituliskan narasumber boleh mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak cipta.

7. Pengguna dilarang keras meng copy-paste hasil karya orang lain karena selain melanggar hak cipta pengguna juga akan dianggap amatiran karena tidak dapat menulis dengan kemampuan sendiri.

8. Pengguna juga harus meminta maaf bila terdapat kesalahan didalam karya tulis atau membuat pihak lain tersinggung dengan karya tulisnya.


Dengan terdapatnya UU dan etika dalam penulisan di internet maka kita harus memikirkan akibat atau dampak dari tulisan yang telah kita buat, misalnya menuliskan sebuah kritik terhadap suatau instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. adakalanya saat kita di rugikan oleh suatu instansi dan kita merasa kesal, kita tuliskan tulisan dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau di pandang jelek oleh pihak lain. Kritik yang dimaksutkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat sangat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari lembaga tersebut, jadi sebelum mengkritik di media online kita lebih baik memberikan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, karena apabila protes dan keluhan tersebut di abaikan kita dapat mengajukannya ke jalur hukum. Namun mengkritik di media online bisa sangat merugikan apabila isinya menjatuhkan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar, seharusnya kritik tersebut lebih mengarah untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat bukan untuk menjatuhkan.


Sebagai manusia kita memang mempunyai Hak dalam berpendapat, namun hak tersebut di batasi oleh hak orang lain dan dalam berpendapat juga terdapat batasan dan harus bersifat membangun bukan untuk menjatuhkan. yang sangat perlu di perhatikan adalah kita harus mengerti tentang etika dalam menulis. Intinya apabila kita ingin membuat suatu karya tulis kita harus pula memikirkan apakah karya tulis tersebut dapat berdampak buruk untuk orang lain atau tidak.


Refrensi :
http://lycanthropehaterz.blogspot.com/2010/10/etika-menulis-di-internet-etika-menulis.html