Rabu, 15 Desember 2010

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Pelajar di perguruan tinggi disebut Mahasiswa dan pendidik di perguruan tinggi disebut Dosen. Perguruan tinggi dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu :
  1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara.
  2. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut,politeknik, sekolah tinggi, dan universitas dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan beberapa program pendidikan seperti diploma yaitu D1, D2, D3, D4, sarjana atau S1, magister atau S2, doktor atau S3, dan spesialis.

lalu bagi universitas, institut, atau sekolah tinggi yang memiliki program doktor memiliki hak memberikan gelar doktor kehormatan kepada individu yang layak memperoleh penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Lalu sebutan guru besar atau profesor hanya dapat dipergunakan apabila masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi sebuah perguruan tinggi biasanya dilakukan oleh Departemen Pendidikan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri adalah pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional. namun selain perguruan tinggi yang dikelola oleh departemen ada juga yang di kelola oleh  Lembaga Pemerinta Non Departemen yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan.

Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar