Rabu, 15 Desember 2010

Pengertian warganegara, Kriteria menjadi warganegara, dan Sifat warganegara.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan polotik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.

untuk menjadi warganegara terdapat beberapa syarat yaitu
  1. IUS SANGUINIS atau Keturunan, contoh : orang indonesia menikah dengan orang amerika maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu amerika dan indonesia dan anak itu dapat memilih kewarganegaraannya atau dapat juga ber kewarganegaraan ganda.
  2. IUS SOLI atau Berdasarkan tempat kelahiran, contoh : apabila ada seorang anak yang terlahir di indonesi maka anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan indonesia.
  3. NATURALISASI atau Berdasarkan prestasi, contoh : apabila ada seseorang yang memiliki prestasi yang di akui oleh indonesia maka indonesia akan menerima orang tersebut menjadi warga negara indonesia apa bila orang tersebut meminta kewarganegaraan indonesia.
Warganegara memiliki sifat bebas karena suatu warga negara tidak bersifat memaksa namun bersifat bebas, atau tergantung dengan warga negara yang bersangkutan. Jika seorang ingin menjadi suatu warganegara maka ia akan menjadi warganegara tersebut bila memenuhi syarat dan orang tersebut boleh juga menolak kewarganegaraan yang di berikan kepadanya.
 
refrensi :
http://hadi07.wordpress.com/2009/06/28/syarat-syarat-menjadi-warga-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar