Rabu, 15 Desember 2010

Pengertian, Sifat, Ciri dan Sumber Hukum

Apabila kita berbicara tentang hukum, mungkin yang terlintas adalah sebuah peraturan yang dibuat dan harus di patuhi dan juga terikat. namun hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dan ada juga beberapa pendapat dari para pakar mengenai pengertian hukum seperti :
  1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang yang antara lain hukum pidana/ hukum publik, Hukum Perdata /hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/ hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Dapat di tarik kesimpulan bahwa segalah sesuatu sudah pasti memiliki peraturan ( Hukum ) dan peraturan tersebut bersifat terikat dan memaksa untuk di patuhi.

Refrensi :
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar