Kamis, 28 Oktober 2010

Etika Penulisan di Internet

Pada masa kini perkembangan Dunia Informasi di Dunia sudah sangat pesat, hal ini dapat di buktikan dengan begitu banyaknya informasi yang dapat kita ketahui melalui internet ini terjadi karena banyaknya pengguna internet yang menuliskan berbagai informasi tersebut melalui Website, Blog, atau media lain yang dapat di jadikan media penyampai informasi. Informasi yang di sampaikan sangatlah bervariasi, mulai dari penjualan, polotik dan sebagainya.

Namun terdapat beberapa orang yang melakukan penulisan secara sembarang dan dapat menyinggung perasaan orang lain, sehingga pemerintah membuat UU untuk penulisan di internet yaitu UU ITE BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

Pasal 27 :

Ayat 1 :
Setiap orang yang apa bila dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ayat 2 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ayat 3 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayat 4 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 :

Ayat 1 :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ayat 2 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.

Pasal 45 :
Ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksut dalam Pasal 27 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, atau Ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
 
Selain pemerintah, para pengguna Internet pun membuat Etika dalam Penulisan di Internet agar setiap pengguna  internet tidak membuat penulisan dengan sembarang. Etika tersebut adalah :

1. Bagi setiap pengguna internet apa bila ingin membuat sebuah penulisan harus menggunakan bahasa yang baik dan benar, agar dapat di mengerti dan terdengar sopan ketika di baca oleh setiap pembaca.

2. Pegguna juga tidak boleh membuat tulisan yang dapat menyinggung perasaan pihak lain karena dapat dikenakan tuntutan oleh pihak yang di rugikan.

3. Pengguna dilarang membuat tulisan yang dapat memprovokasi (mengadu domba) orang lain, apa lagi hanya untuk keuntungan pribadi.

4. Pengguna pun di sarankan agar jangan pernah menyebutkan nama agar tidak ada pihak yang yang tersinggung atau merasa dirugikan dengan tulisan tersebut, lebih baik nama tersebut di tuliskan sebagai inisial walau lebih baik untuk tidak menuliskan nama.

5. Pengguna harus menuliskan data dan fakta yang bernilai kebenaran tidak boleh menyimpang ataupun memperkirakan sesuatu yang belum pasti.

6. Pengguna harus menuliskan narasumber dari kutipan ide yang di buat karena setiap tulisan di internet adalah karya cipta orang lain yang harus di hargai. Karena apa bila tidak dituliskan narasumber boleh mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak cipta.

7. Pengguna dilarang keras meng copy-paste hasil karya orang lain karena selain melanggar hak cipta pengguna juga akan dianggap amatiran karena tidak dapat menulis dengan kemampuan sendiri.

8. Pengguna juga harus meminta maaf bila terdapat kesalahan didalam karya tulis atau membuat pihak lain tersinggung dengan karya tulisnya.


Dengan terdapatnya UU dan etika dalam penulisan di internet maka kita harus memikirkan akibat atau dampak dari tulisan yang telah kita buat, misalnya menuliskan sebuah kritik terhadap suatau instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. adakalanya saat kita di rugikan oleh suatu instansi dan kita merasa kesal, kita tuliskan tulisan dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau di pandang jelek oleh pihak lain. Kritik yang dimaksutkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat sangat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari lembaga tersebut, jadi sebelum mengkritik di media online kita lebih baik memberikan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, karena apabila protes dan keluhan tersebut di abaikan kita dapat mengajukannya ke jalur hukum. Namun mengkritik di media online bisa sangat merugikan apabila isinya menjatuhkan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar, seharusnya kritik tersebut lebih mengarah untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat bukan untuk menjatuhkan.


Sebagai manusia kita memang mempunyai Hak dalam berpendapat, namun hak tersebut di batasi oleh hak orang lain dan dalam berpendapat juga terdapat batasan dan harus bersifat membangun bukan untuk menjatuhkan. yang sangat perlu di perhatikan adalah kita harus mengerti tentang etika dalam menulis. Intinya apabila kita ingin membuat suatu karya tulis kita harus pula memikirkan apakah karya tulis tersebut dapat berdampak buruk untuk orang lain atau tidak.


Refrensi :
http://lycanthropehaterz.blogspot.com/2010/10/etika-menulis-di-internet-etika-menulis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar