Rabu, 15 Desember 2010

Pengertian warganegara, Kriteria menjadi warganegara, dan Sifat warganegara.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan polotik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.

untuk menjadi warganegara terdapat beberapa syarat yaitu
  1. IUS SANGUINIS atau Keturunan, contoh : orang indonesia menikah dengan orang amerika maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu amerika dan indonesia dan anak itu dapat memilih kewarganegaraannya atau dapat juga ber kewarganegaraan ganda.
  2. IUS SOLI atau Berdasarkan tempat kelahiran, contoh : apabila ada seorang anak yang terlahir di indonesi maka anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan indonesia.
  3. NATURALISASI atau Berdasarkan prestasi, contoh : apabila ada seseorang yang memiliki prestasi yang di akui oleh indonesia maka indonesia akan menerima orang tersebut menjadi warga negara indonesia apa bila orang tersebut meminta kewarganegaraan indonesia.
Warganegara memiliki sifat bebas karena suatu warga negara tidak bersifat memaksa namun bersifat bebas, atau tergantung dengan warga negara yang bersangkutan. Jika seorang ingin menjadi suatu warganegara maka ia akan menjadi warganegara tersebut bila memenuhi syarat dan orang tersebut boleh juga menolak kewarganegaraan yang di berikan kepadanya.
 
refrensi :
http://hadi07.wordpress.com/2009/06/28/syarat-syarat-menjadi-warga-negara/

Pengertian, Sifat, Ciri dan Bentuk Negara

Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut, dan Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat. ada juga pendapat lain dari para ahli seperti :
  1. Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. 
  2. Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  3. Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  4. Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  5. H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  6. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  7. Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan. 
  8. Prof. Miriam Budiarjo : Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
  9. Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara pun memiliki sifat - sifat yang berpengaruh ke warga negara yaitu seperti :
  1. Sifat Memaksa, bersifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat Mencakup Semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebuah negara akan di akui sebagai negara apabila memiliki ciri - ciri sebuah negara yaitu :
  1. Memiliki Wilayah, Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Suatu Negara tidal akan dapat terbentuk apabila tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.
    Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas dalam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
  2. Memiliki Pemerintahan, Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
  3. Memiliki Warga Negara, Warga yang tinggal yang di negara tersebut di sebut warga negara, tanpa adanya warga negara negara tidak akan terentuk karena tidak ada orang yang menempati negara tersebut.   
 Dari bentuknya Negara dapat di bedakan menjadi dua yaitu :
  1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  1. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negar serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers)
 .
Refrensi :

Pengertian, Sifat, Ciri dan Sumber Hukum

Apabila kita berbicara tentang hukum, mungkin yang terlintas adalah sebuah peraturan yang dibuat dan harus di patuhi dan juga terikat. namun hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dan ada juga beberapa pendapat dari para pakar mengenai pengertian hukum seperti :
  1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang yang antara lain hukum pidana/ hukum publik, Hukum Perdata /hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/ hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Dapat di tarik kesimpulan bahwa segalah sesuatu sudah pasti memiliki peraturan ( Hukum ) dan peraturan tersebut bersifat terikat dan memaksa untuk di patuhi.

Refrensi :
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Pelajar di perguruan tinggi disebut Mahasiswa dan pendidik di perguruan tinggi disebut Dosen. Perguruan tinggi dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu :
  1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara.
  2. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut,politeknik, sekolah tinggi, dan universitas dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan beberapa program pendidikan seperti diploma yaitu D1, D2, D3, D4, sarjana atau S1, magister atau S2, doktor atau S3, dan spesialis.

lalu bagi universitas, institut, atau sekolah tinggi yang memiliki program doktor memiliki hak memberikan gelar doktor kehormatan kepada individu yang layak memperoleh penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Lalu sebutan guru besar atau profesor hanya dapat dipergunakan apabila masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi sebuah perguruan tinggi biasanya dilakukan oleh Departemen Pendidikan. Rektor Perguruan Tinggi Negeri adalah pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional. namun selain perguruan tinggi yang dikelola oleh departemen ada juga yang di kelola oleh  Lembaga Pemerinta Non Departemen yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan.

Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi

Pengertian, Masalah dan Potensi Pemuda

"Pemuda" yaitu istilah untuk usia antara masih kanak - kanak dengan sudah beranjak dewasa atau yang lebih sering di sebut sebagai remaja, istilah pemuda itu pun sering di gunakan untuk seorang remaja yang memiliki semangat untuk membangun diri menjadi lebih baik seperti kejadian "Hari Sumpah Pemuda".

Istilah pemuda biasa di tunjukkan bagi remaja usia 10 - 19 tahun, namun WHO menggolongkan usia 10 - 24 tahun sebagai "Young People" atau "Orang Muda". Di dalam Al-Quran istilah pemuda di definisikan dalam ungkapan sikap atau sifat seperti :
  1. Berani bertindak revolusioner terhadap suatu tatanan sistem yang sudah rusak. Seperti dalam kisah Nabi Ibrahim. "Mereka berkata : Siapa yang berani melakukan perbuatan ini terhadap tuhan - tuhan kami ? Sesungguhnya mereka termasuk orang -orang yang zalim. Mereka berkata kembali : kami dengar ada seorang pemuda yang berani mencela berhala - berhala ini yang bernama Ibrahim." (QS. Al-Anbiya,21:59-60).
  2. Memiliki standar moralitas (Iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten terhadap semua perkataannya. Seperti kisah As-Habul Khafi (Pemuda penghuni gua). "Kami  ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. sesungguhnya mereka itu adalah pemuda. Pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka dan kami tambahkan kepada mereka petunjuk, dan kami telah meneguhkan hati mereka ketika mereka berdiri, lalu mereka mengatakan : "Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi, kami sekali - kali tidak menyeru Tuhan selain Dia. Sesungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan yang amat jauh dari kebenaran"(QS.18:13-14).
  3. Seorang yang tidak pernah berputusasa dan pantang mundur sebelum semua cita - citannya tercapai. Seperti kisah Nabi Musa."Dan ingatlah ketika musa berkata kepada muridnya, "Aku tidak akan berhenti berjalan sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan, atau akau akan berjalan sampai bertahun tahun"(QS.Al-Khafi,18:60)
Jadi dapat di ambil kesimpulan bahwa pemuda adalah sesosok orang yang dalam usia produktif yang memiliki karakter yang refolusioner, optimis, berfikiran maju, dan memiliki moralitas. Namun pemuda memiliki kelemahan yaitu Emosional yang kurang terkendali.

Dari kelemahan tersebut sering terjadi masalah - masalah yang dapat membuat seorang pemuda menjadi salah arah dan merusak diri mereka sendiri, sebagai contoh seperti :
  1. Tauran antar pelajar, hal ini terjadi karena kurangnya pengendalian emosi pada pelajar, dan terjadinya premanisme di dalam lingkungan sekolah.
  2. "Pergaulan bebas", hal yang satu ini sudah sangat menghawatirkan karena banyak sekali pemuda - pemuda pada jaman sekarang yang terjerumus hal tersebut di karenakan kurangnya pengetahuan bagi orang tua dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya.
  3. Obat - obatan terlarang (Narkoba), hal ini lebih di sebabkan oleh mental para pemuda sekarang yang sangat mudah jatuh dan tidak berani bangkit kembali malah melarikan diri dari kehidupan dengan menggunakan obat - obatan terlarang tersebut.
Namun dibalik itu semua pemuda juga memiliki Potensi yang sangat bersar dalam segala bidang, sebagai contoh adalah :
  1. Bidang pendidikan : sudah banyak pemuda - pemuda yang sanggup berkompetisi di dunia dalam science yaitu OSN (Olimpiade Science).
  2. Bidang sosial : pemuda juga ikut membantu peran pemerintah dalam membantu korban bencana alam dan segala kegiatan kemasyarakatan.
Dengan demikian maka dapat di tarik kesimpulan seorang Pemuda yang berhasil adalah calon - calon orang yang akan membangun negara ini menjadi lebih baik lagi dari sekarang.

Refrensi :
http://wahyuningtiyas.blogspot.com/2008/12/pengertian-pemuda-menurut-kamus.html